Syarat & Ketentuan Proyek Bangunan dan Renovasi Syariah – Nata Bata
Berikut adalah ketentuan kerja sama yang berlaku dalam setiap proyek bersama Nata Bata. Kami menyusunnya berdasarkan prinsip syariah Islam dan kaidah muamalah, agar proyek berjalan amanah, jelas, dan profesional. Halaman ini berlaku untuk semua proyek pembangunan, renovasi, atau interior bersama Nata Bata.
Semua aktivitas pengelolaan proyek oleh Nata Bata dijalankan berdasarkan akad wakalah murni, sesuai prinsip syariah Islam.
1. Prinsip Layanan
- Nata Bata tidak bertindak sebagai kontraktor borongan atau penjual hasil pekerjaan fisik.
- Seluruh layanan kami bersifat pengelolaan proyek atas dasar amanah (wakalah), yaitu kuasa dari pemilik proyek kepada kami sebagai pelaksana teknis di lapangan.
2. Tanggung Jawab Konsumen (Pemilik Proyek)
- Semua biaya pelaksanaan proyek menjadi tanggung jawab penuh pemilik proyek, termasuk:
- Upah tenaga kerja
- Pembelian bahan/material
- Transportasi dan biaya teknis lainnya
- Pemilik proyek dapat menyerahkan pengelolaan dana kepada Nata Bata, dengan status dana sebagai titipan (amanah) yang akan digunakan secara transparan dan tanpa mark-up.
3. Fee Manajemen Proyek
- Nata Bata hanya mengambil keuntungan dari jasa manajemen proyek (ujrah).
- Besaran fee disepakati secara tetap (lumpsum) di awal, dan tidak terpengaruh oleh total nilai proyek atau volume pekerjaan.
- Fee ini mencakup:
- Koordinasi dan pengawasan lapangan
- Komunikasi teknis dan administrasi
- Perencanaan kerja dan pemantauan mutu
4. Sewa Alat (Ijarah)
- Jika diperlukan, pemilik proyek dapat menyewa alat bantu kerja milik Nata Bata.
- Biaya sewa alat ditentukan secara terpisah dari fee manajemen, dengan sistem lumpsum atau sesuai kesepakatan.
- Penggunaan alat dilakukan secara terbuka dan tidak dihitung berdasarkan jumlah unit, tetapi mencakup akses penuh atas fasilitas alat kerja selama proyek berlangsung.
5. Pengembalian Dana & Diskon
- Setiap selisih lebih dari belanja material atau pembayaran tukang akan dikembalikan 100% kepada pemilik proyek.
- Semua transaksi dilengkapi dengan bukti yang sah dan dapat diakses oleh pemilik proyek.
- Tidak ada margin tersembunyi yang diambil dari dana proyek.
6. Pelaporan dan Transparansi
- Nata Bata berkewajiban menyampaikan laporan pekerjaan dan laporan keuangan proyek secara berkala.
- Pemilik proyek berhak melakukan audit atau meminta klarifikasi atas penggunaan dana sewaktu-waktu.
7. Penyelesaian Perselisihan
- Setiap perselisihan diselesaikan secara musyawarah dan berlandaskan prinsip keadilan syariah.
- Jika diperlukan, penyelesaian dapat dilakukan melalui forum mediasi atau arbitrase syariah yang disepakati bersama.
8. Hak Cipta & Penggunaan Desain
- Seluruh hasil desain (arsitektur, interior, dan lainnya) yang dibuat oleh tim Nata Bata merupakan karya intelektual yang tetap menjadi milik Nata Bata.
- Pemilik proyek memiliki hak penuh untuk menggunakan desain tersebut dalam pelaksanaan proyek sesuai kebutuhan dan izin penggunaan yang telah disepakati.
- Nata Bata tetap berhak untuk menggunakan hasil desain sebagai portfolio dalam bentuk dokumentasi visual, publikasi website, media sosial, dan keperluan promosi lainnya, tanpa mengungkap data pribadi atau privasi klien.
- Kecuali ada perjanjian tertulis yang menyatakan sebaliknya, hak cipta tidak dialihkan sepenuhnya kepada klien.
9. Penutup
Nata Bata berkomitmen untuk melayani setiap proyek dengan niat ibadah, amanah, dan kejujuran, serta menjunjung tinggi prinsip-prinsip muamalah Islam dalam seluruh proses kerja.
📌 Catatan Penting:
Dengan melanjutkan kerja sama, Anda menyetujui akad wakalah sebagai dasar hukum pengelolaan proyek dan memahami bahwa Nata Bata tidak mengambil margin dari belanja atau tenaga kerja, melainkan hanya dari fee pengelolaan yang disepakati.